Correct Article 57
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat baik perorangan maupun kelompok dan lembaga swasta yang berperan serta dalam perlindungan dan penyelamatan arsip.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan dalam bentuk:
a. piagam;
b. bantuan sarana Kearsipan; dan/atau
c. uang pembinaan.
Your Correction
