Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) LKD bertanggung jawab membangun dan mengelola SIKD yang merupakan sistem informasi Kearsipan di pemerintah daerah. (2) Pembangunan SIKD dilaksanakan melalui: a. penetapan kebijakan SIKD; dan b. penyelenggaraan SIKD. (3) Penetapan kebijakan SIKD meliputi: a. kebijakan dalam penyediaan SIKD; dan b. kebijakan dalam penggunaan SIKD. (4) Pembangunan SIKD merupakan bagian dari kelanjutan dari pembangunan SKN. (5) Pembangunan SIKD secara bertahap di integrasi antar PD, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Pusat dengan menggunakan infrastruktur dan aplikasi secara berbagi pakai. (6) Ketentuan mengenai petunjuk teknis SIKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction