Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan SKD dilakukan untuk menata Kearsipan Daerah dalam kesatuan SKN. (2) Penyelenggaraan SKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk: a. mengidentifikasi keberadaan Arsip yang memiliki keterkaitan informasi disemua Organisasi Kearsipan; b. menghubungkan keterkaitan Arsip sebagai satu keutuhan informasi; dan c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, utuh dan terpercaya.
Your Correction