Correct Article 62
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. pimpinan Unit Kearsipan yang belum memiliki kompetensi dibidang Kearsipan, tetap melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pimpinan Unit Kearsipan dan wajib mengikuti pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. Unit Kearsipan dan Unit Pengolah yang belum memiliki Arsiparis, untuk sementara tugas, fungsi, dan tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Kearsipan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk pimpinan Pencipta Arsip.
(2) Dalam rangka penyiapan sarana, prasarana, dan sumber daya manusia Penyelenggaraan Kearsipan pada setiap PD, penyesuaian dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
