Correct Article 58
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Pemerintah Daerah Kota dapat melakukan kerja sama bidang Kearsipan dengan:
a. kementerian/lembaga pemerintah non kementerian;
b. lembaga/badan di luar negeri;
c. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan provinsi lain;
d. pemerintah kabupaten/kota lain;
e. instansi vertikal di daerah;
f. badan usaha milik negara/milik daerah;
g. perusahaan, organisasi masyarakat, dan perseorangan; dan/atau
h. lembaga pendidikan.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaanya dikoordinasikan oleh LKD dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
