Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Current Text
(1) Penetapan kebijakan Kearsipan daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. pembinaan Kearsipan;
b. pengelolaan Arsip;
c. SKD;
d. Organisasi Kearsipan;
e. sumber daya manusia Kearsipan;
f. prasarana dan sarana Kearsipan;
g. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
h. sosialisasi Kearsipan;
i. kerja sama; dan
j. pendanaan.
Your Correction
