Correct Article 105
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Izin Trayek yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.
(2) Izin Penyelenggara Tempat Parkir yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai masa izinnya berakhir.
(3) Dalam rangka sosialisasi, ketentuan tentang Garasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A mulai berlaku paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
Your Correction
