Correct Article 43
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pada Kendaraan Angkutan Perkotaan dapat dipasang reklame dengan ketentuan dipasang pada badan kendaraan dan tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi serta identitas kendaraan.
(2) Pemasangan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Ketentuan Pasal 105 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 105 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
