Correct Article 40
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Pengesahan hasil uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b diberikan oleh Pegawai ASN yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat fungsional yang terdiri dari pembantu penguji, penguji pemula, penguji tingkat satu, penguji tingkat dua, penguji tingkat tiga, penguji tingkat empat, penguji tingkat lima, dan master penguji.
12. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
