Correct Article 37
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Setiap Kendaraan yang telah dinyatakan lulus uji berkala, diberikan tanda bukti lulus uji berupa kartu uji dan tanda uji.
(2) Tanda bukti lulus uji dinyatakan tidak berlaku atau dicabut apabila:
a. masa berlaku uji berkala telah berakhir; dan/atau
b. dilakukan perubahan teknis terhadap kendaraan yang mengakibatkan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
(3) Kartu uji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berbentuk kartu pintar, sertifikat, dan kertas yang memiliki unsur- unsur pengaman.
10. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
