Correct Article 36A
PERDA Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Uji berkala Kendaraan Bermotor harus dilakukan oleh tenaga penguji yang memiliki kompetensi di bidang pengujian kendaraan bermotor secara berjenjang yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi dan tanda kualifikasi teknis penguji.
(2) Penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus sebagai Pegawai ASN dan non ASN (pegawai swasta).
9. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
