Correct Article 24
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c menyediakan bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhan Pemustaka di lingkungannya.
(2) Perpustakaan Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan layanan kepada Pemustaka di lingkungannya dan secara terbatas memberikan layanan di luar lingkungannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
