Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b diselenggarakan oleh setiap Satuan Pendidikan yang memenuhi standar nasional Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki koleksi buku teks pelajaran yang ditetapkan sebagai buku teks wajib pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan pendidik. (3) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum Pendidikan dan pembudayaan gemar membaca. (4) Perpustakaan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melayani peserta didik Pendidikan kesetaraan yang dilaksanakan di lingkungan Satuan Pendidikan yang bersangkutan. (5) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengembangkan layanan Perpustakaan Sekolah dengan berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (6) Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengalokasikan dana paling sedikit 5% (lima per seratus) dari anggaran belanja operasional, atau belanja barang di luar belanja pegawai dan belanja modal untuk pengembangan Perpustakaan Sekolah.
Your Correction