Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Perpustakaan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecamatan, dan kelurahan, serta dapat diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pemerintah Daerah, kecamatan, kelurahan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyelenggarakan Perpustakaan Umum yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya Daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat pembelajar sepanjang hayat.
(3) Perpustakaan Umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kecamatan kelurahan, dan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk mengembangkan sistem layanan Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Pemerintah Daerah melaksanakan layanan Perpustakaan Keliling bagi wilayah yang belum terjangkau oleh layanan Perpustakaan menetap.
Your Correction
