Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan/atau ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. paksaan pemerintah berupa kewajiban menyediakan Perpustakaan, TBM dan/atau Sudut Baca;
d. penutupan sementara kegiatan; dan/atau
e. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
