Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam mendorong kegiatan Pembudayaan Gemar Membaca membentuk tempat Membaca secara merata di Daerah yang meliputi:
a. Perpustakaan;
b. TBM; dan/atau
c. Sudut Baca atau Pojok Baca.
(2) Perpustakaan, TBM, Sudut Baca atau Pojok Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disediakan oleh Pemerintah Daerah di ruang fasilitas umum.
(3) Perpustakaan, TBM, Sudut Baca atau Pojok Baca yang disediakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaksanakan oleh penyelenggara tempat umum.
(4) Penyelenggara tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib menyusun jadwal kegiatan membaca secara berkala dan berkesinambungan.
(5) Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca atau Pojok Baca yang disediakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib didaftarkan pada Perangkat Daerah yang membidangi kearsipan dan Perpustakaan.
(6) Tempat umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), antara lain:
a. sarana pendidikan;
b. pusat perbelanjaan;
c. fasilitas pelayanan kesehatan;
d. perkantoran;
e. tempat wisata;
f. tempat hiburan;
g. sarana ibadah; dan/atau
h. sarana lainnya yang dapat diakses masyarakat umum dan/atau tempat yang dapat dimanfaatkan bersama- sama untuk kegiatan masyarakat.
(7) Pendaftaran Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca atau Pojok Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dipungut biaya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran Perpustakaan, Taman Bacaan, Sudut Baca atau Pojok Baca sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
