Correct Article 14
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pimpinan Satuan Pendidikan MENETAPKAN target jumlah buku yang harus dibaca peserta didik sesuai dengan tingkatan kelompok belajar dan jenjang pendidikannya.
(2) Pimpinan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengintegrasikan kegiatan membaca dengan kurikulum yang berlaku dalam proses Pembelajaran.
(3) Kegiatan membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyusun jadwal kegiatan membaca secara berkala dan berkesinambungan oleh Satuan Pendidikan.
(4) Kegiatan membaca yang dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diselenggarakan dengan cara menyelenggarakan kegiatan yang menunjang terhadap Pembudayaan Gemar Membaca yang meliputi:
a. lomba menulis;
b. membaca puisi;
c. membaca cerita;
d. menulis karya ilmiah/popular; dan/atau
e. lain-lain kegiatan yang menunjang pembudayaan gemar membaca.
(5) Pimpinan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengevaluasi dan memberikan penilaian atas hasil kegiatan membaca peserta didik yang dicantumkan di buku laporan pendidikan terintegrasi dengan nilai mata pelajaran terkait.
(6) Pimpinan Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memanfaatkan Perpustakaan Sekolah untuk pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca.
(7) Pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus didukung orang tua atau wali peserta didik dan komite sekolah.
(8) Memberikan penghargaan secara rutin kepada siswa yang gemar membaca dan meminjam buku di Perpustakaan.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
