Correct Article 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pembinaan Pembudayaan Gemar Membaca melalui kelompok masyarakat dapat dilaksanakan di lingkup rukun tetangga, rukun warga, kelurahan, kecamatan, musyawarah pimpinan kecamatan, posyandu, pembinaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, tempat ibadah, dan organisasi masyarakat lainnya.
(2) Pembinaan Pembudayaan Gemar Membaca melalui kelompok masyarakat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dilingkungan pemerintah maupun swasta.
(3) Setiap pimpinan kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memfasilitasi sarana prasarana.
(4) Pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca oleh kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan di ruang tertutup atau ruang terbuka.
Your Correction
