Correct Article 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
Peranan orang tua dalam pembinaan Pembudayaan Gemar Membaca di lingkungan keluarga terdiri atas:
a. menyediakan waktu untuk membaca di rumah paling sedikit 2 (dua) jam setiap harinya;
b. memanfaatkan Perpustakaan, TBM, atau Sudut Baca atau Pojok Baca untuk penyediaan Bahan Bacaan atau yang murah dan terjangkau serta bermutu;
c. menentukan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan yang mendidik, menambah pengetahuan, perubahan sikap yang positif sesuai dengan perkembangan jiwa dan usia anggota keluarga selaku pembaca; dan
d. mengevaluasi dengan saling menceritakan hasil atau ilmu yang didapat dari sumber bacaan.
Your Correction
