Correct Article 11
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dalam rangka Pembudayaan Gemar Membaca;
b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi gerakan Pembudayaan Gemar Membaca;
c. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca atau Pojok Baca serta sumber dayanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pembudayaan Gemar Membaca;
d. membina kerjasama dalam rangka menumbuh kembangkan Pembudayaan Gemar Membaca.
Your Correction
