Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah berwenang: a. MENETAPKAN kebijakan dalam rangka Pembudayaan Gemar Membaca; b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi gerakan Pembudayaan Gemar Membaca; c. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi penyelenggaraan Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca atau Pojok Baca serta sumber dayanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Pembudayaan Gemar Membaca; d. membina kerjasama dalam rangka menumbuh kembangkan Pembudayaan Gemar Membaca.
Your Correction