Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan Pembudayaan Gemar Membaca melaksanakan kegiatan yang terdiri atas: a. menggalakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca secara terpadu dan berkesinambungan; b. menyelenggarakan Perpustakaan Umum di Daerah; c. mendorong seluruh instansi pemerintah, swasta, tempat ibadah dan Satuan Pendidikan untuk menyelenggarakan Perpustakaan Khusus; d. memfasilitasi sumber daya Perpustakaan Umum Daerah; e. menyediakan Perpustakaan Keliling untuk menjangkau Daerah pinggiran; f. mendukung keberadaan Perpustakaan, Taman Bacaan Masyarakat (TBM), dan Sudut Baca atau Pojok Baca yang diselenggarakan oleh masyarakat; g. memperbanyak kegiatan promosi pembudayaan gemar membaca di lingkungan masyarakat; dan h. memberikan penghargaan secara rutin kepada masyarakat yang mempelopori kegiatan pembudayaan gemar membaca.
Your Correction