Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
Masyarakat wajib:
a. mendukung gerakan Pembudayaan Gemar Membaca;
b. tidak mengganggu kenyamanan, ketertiban, dan keamanan pembaca di tempat umum;
c. menjaga dan memelihara kelestarian Koleksi Perpustakaan;
dan
d. menyediakan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan pada Perpustakaan, TBM dan Sudut Baca atau Pojok Baca yang didirikan dan/atau diselenggarakan.
Your Correction
