Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
Masyarakat berhak:
a. memperoleh layanan Pembudayaan Gemar Membaca dengan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhannya;
b. memiliki ruang baca yang nyaman, tertib, dan aman;
c. melakukan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan
d. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca atau Pojok Baca untuk lebih memasyarakatkan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca.
Your Correction
