Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat berhak: a. memperoleh layanan Pembudayaan Gemar Membaca dengan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhannya; b. memiliki ruang baca yang nyaman, tertib, dan aman; c. melakukan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; dan d. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca atau Pojok Baca untuk lebih memasyarakatkan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca.
Your Correction