Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menumbuhkan budaya gemar membaca, Wali Kota menggalakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca tingkat Daerah dan tingkat sekolah. (2) Penggalakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan untuk anak dan remaja di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan melalui pemanfaatan Perpustakaan. (3) Wali Kota menugaskan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan untuk menyelenggarakan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca tingkat Daerah dengan melibatkan seluruh masyarakat. (4) Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca tingkat sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Kearsipan dan Perpustakaan berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan bidang Pendidikan. (5) Gerakan Pembudayaan Gemar Membaca tingkat sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan melibatkan satuan pendidikan. (6) Ketentuan mengenai pelaksanaan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca tingkat Daerah dan tingkat Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction