Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembudayaan gemar membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat. (2) Pembudayaan gemar membaca yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memfasilitasi dan mendorong pembudayaan kegemaran membaca dengan menyediakan bahan bacaan bermutu, murah, dan terjangkau, serta menyediakan sarana dan prasarana Perpustakaan yang mudah diakses. (3) Pembudayaan gemar membaca pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengembangkan dan memanfaatkan perpustakaan sebagai proses pembelajaran. (4) Pembudayaan gemar membaca yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan membina dan mengarahkan anak dan/atau remaja untuk gemar membaca dengan menyediakan sarana perpustakaan di tempat-tempat umum yang mudah dijangkau, murah, dan bermutu.
Your Correction