Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
Ruang lingkup dari pelaksanaan Pembudayaan Gemar Membaca adalah sebagai berikut:
a. pembudayaan gemar membaca melalui keluarga, kelompok masyarakat dan satuan pendidikan;
b. hak, kewajiban dan kewenangan;
c. pembentukan, penyelenggaraan dan jenis perpustakaan;
d. Tenaga Perpustakaan;
e. penghargaan;
f. kerjasama dan peran serta masyarakat;
g. pembiayaan;
h. pembinaan dan pengawasan.
Your Correction
