Correct Article 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
