Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Perpustakaan. (2) Kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Kearsipan dan Perpustakaan dan/atau pejabat lain dilingkungan Pemerintah Daerah.
Your Correction