Correct Article 29
PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA
Current Text
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melakukan gerakan pembudayaan gemar membaca.
(2) Penghargaan gerakan pembudayaan gemar membaca diberikan kepada perseorangan dan/atau kelompok yang telah berhasil memprakarsai, mendorong, dan/atau melakukan kegiatan pembudayaan gema membaca.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan oleh Wali Kota berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan, penilaian dan/atau tata cara pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
