Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 1 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBUDAYAAN GEMAR MEMBACA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tenaga Perpustakaan berhak mendapatkan: a. penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b. pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas; dan c. kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas Perpustakaan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas.
Your Correction