Correct Article 10
PERDA Nomor 9 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Current Text
Uraian lebih lanjut Perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
b. Lampiran II : Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasikan Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
c. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan, Kelompok, Jenis;
d. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta keluaran;
e. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
f. Lampiran VI : Rekapitulasi Perubahan Belanja Untuk Pemenuhan SPM;
g. Lampiran VII : Sinkronisasi Program pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
h. Lampiran VIII : Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan pada Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara dengan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
i. Lampiran IX : Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
j. Lampiran X : Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dan
k. Lampiran XI : Daftar Pinjaman Daerah.
Your Correction
