Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota dapat bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction