Correct Article 17
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. pengaturan dan koordinasi; dan/atau
c. sosialisasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemantaun;
b. pengendalian; dan
c. evaluasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
