Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pendidikan dan pelatihan; b. pengaturan dan koordinasi; dan/atau c. sosialisasi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemantaun; b. pengendalian; dan c. evaluasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction