Correct Article 16
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota.
(2) Peran Serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. pemantauan dan penjagaan ketertiban;
b. pemberian masukan dalam pemberian rekomendasi;
c. penyampaian pendapat dan pertimbangan; dan
d. pelaksanaan pengaduan.
Your Correction
