Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperanserta dalam penyelenggaraan Jaringan Utilitas Terpadu di Daerah Kota. (2) Peran Serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pemantauan dan penjagaan ketertiban; b. pemberian masukan dalam pemberian rekomendasi; c. penyampaian pendapat dan pertimbangan; dan d. pelaksanaan pengaduan.
Your Correction