Correct Article 6
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. penghentian tetap kegiatan;
d. pembongkaran;
e. pemutusan jaringan;
f. penangguhan permohonan izin baru selama 1 (satu) tahun; dan/atau
g. denda administratif.
(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Dalam hal teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilaksanakan dan tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa penghentian sementara kegiatan.
(5) Dalam hal setelah dilakukan penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa penghentian tetap kegiatan.
(6) Dalam hal setelah dilakukan penghentian tetap kegiatan selama 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa pembongkaran.
(7) Dalam hal setelah dilakukan pembongkaran selama 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa pemutusan jaringan.
(8) Dalam hal setelah dilakukan pemutusan jaringan selama 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa penangguhan permohonan izin baru selama 1 (satu) tahun.
(9) Dalam hal setelah dilakukan penangguhan permohonan izin baru selama 1 (satu) tahun selama 7 (tujuh) hari kalender dan tetap tidak melakukan penyesuaian/perbaikan, dikenakan sanksi berupa denda administratif.
(10) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan ayat (9) paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(11) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
