Correct Article 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU
Current Text
(1) Setiap Orang yang memiliki Utilitas di wilayah Daerah Kota wajib menyampaikan:
a. data kepemilikan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang telah ditempatkan di Daerah Kota; dan/atau
b. program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas;
kepada Wali Kota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum.
(2) Program kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun dalam bentuk peta digital dengan skala 1:5.000 (satu banding lima ribu) dan memuat paling sedikit rincian data mengenai:
a. lokasi rencana Utilitas yang akan ditempatkan;
b. kebutuhan kapasitas penggunaan;
c. dimensi ruang dan Utilitas yang diperlukan;
d. perkiraan biaya pembangunan dan penempatan Utilitas;
dan
e. metode kerja dan tahapan pekerjaan pembangunan Utilitas.
(3) Penyampaian data kepemilikan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang telah ditempatkan di Daerah Kota serta program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) dilaksanakan setiap tahun paling lambat pada akhir bulan Desember.
(4) Data kepemilikan Utilitas dan Bangunan Pelengkap yang telah ditempatkan di Daerah Kota serta program kerja tahunan rencana penempatan Utilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota.
Your Correction
