Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (2) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Wali Kota.
Your Correction