Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perangkat Daerah yang membidangi pekerjaan umum dan penataan ruang menyusun rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu di wilayah Daerah Kota. (2) Rencana induk Jaringan Utilitas Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang nasional; b. rencana pembangunan jangka menengah nasional; c. rencana pembangunan jangka panjang provinsi; d. rencana pembangunan jangka menengah provinsi; e. rencana pembangunan jangka panjang daerah; f. rencana pembangunan jangka menengah daerah; g. rencana tata ruang wilayah daerah; h. peraturan zonasi; i. kepentingan umum; dan j. keserasian lingkungan.
Your Correction