Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERDA Nomor 8 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang JARINGAN UTILITAS TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah Kota adalah Daerah Kota Depok. 2. Pemerintah Daerah Kota adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kota. 4. Utilitas adalah fasilitas yang menyangkut kepentingan umum, antara lain listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, sanitasi dan sejenisnya. 5. Jaringan Utilitas adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum. 6. Jaringan Utilitas Terpadu adalah jaringan instalasi dalam bentuk kabel atau pipa yang menyangkut kepentingan umum meliputi listrik, telekomunikasi, informasi, air, minyak, gas dan bahan bakar lainnya, serta sanitasi dan sejenisnya yang direncanakan, dilaksanakan, ditempatkan di bawah tanah, dan dimanfaatkan secara terpadu. 7. Sarana Jaringan Utilitas Terpadu adalah saluran distribusi di bawah permukaan tanah untuk penempatan Jaringan Utilitas Terpadu. 8. Bangunan Pelengkap adalah bangunan pelengkap jalan. 9. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. 10. Hari adalah hari kerja.
Your Correction