Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas: a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas: 1. Lampiran I.1 : Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi; 2. Lampiran I.2 : Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 3. Lampiran I.3 : Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan; 4. Lampiran I.4 : Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan; b. Lampiran II : Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih; c. Lampiran III : Laporan Operasional; d. Lampiran IV : Laporan Perubahan Ekuitas; e. Lampiran V : Neraca; f. Lampiran VI : Laporan Arus Kas; g. Lampiran VII : Catatan Atas Laporan Keuangan; h. Lampiran VIII : Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah; i. Lampiran IX : Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih; j. Lampiran X : Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir; k. Lampiran XI : Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah; l. Lampiran XII : Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah; m. Lampiran XIII : Daftar Rekapitulasi Aset Tetap; n. Lampiran XIV : Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan; o. Lampiran XV : Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya; p. Lampiran XVI : Daftar Dana Cadangan Daerah; q. Lampiran XVII : Daftar Kewajiban Jangka Pendek; r. Lampiran XVIII : Daftar Kewajiban Jangka Panjang; s. Lampiran XIX : Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; t. Lampiran XX : Ikhtisar laporan Keuangan Badan usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas: 1. Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah 2. Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction