Correct Article 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
Current Text
Uraian lebih lanjut atas Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas:
a. Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran terdiri atas:
1. Lampiran I.1 :
Ringkasan LRA menurut urusan pemerintahan daerah dan Organisasi;
2. Lampiran I.2 :
Ringkasan APBD yang diklasifikasi menurut kelompok dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
3. Lampiran I.3 :
Rincian APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, sub kegiatan, kelompok,dan jenis pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
4. Lampiran I.4 :
Rekapitulasi realisasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan dan sub kegiatan;
b. Lampiran II :
Laporan Perubahan Saldo Anggaran lebih;
c. Lampiran III :
Laporan Operasional;
d. Lampiran IV :
Laporan Perubahan Ekuitas;
e. Lampiran V :
Neraca;
f. Lampiran VI :
Laporan Arus Kas;
g. Lampiran VII :
Catatan Atas Laporan Keuangan;
h. Lampiran VIII :
Daftar Rekapitulasi Piutang Daerah;
i. Lampiran IX :
Daftar Rekapitulasi Penyisihan Piutang Tidak tertagih;
j. Lampiran X :
Daftar Rekapitulasi Dana Bergulir dan Penyisihan Dana Bergulir;
k. Lampiran XI :
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah;
l. Lampiran XII :
Daftar Rekapitulasi Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah;
m. Lampiran XIII :
Daftar Rekapitulasi Aset Tetap;
n. Lampiran XIV :
Daftar Rekapitulasi Konstruksi Dalam Pekerjaan;
o. Lampiran XV :
Daftar Rekapitulasi Aset Lainnya;
p. Lampiran XVI :
Daftar Dana Cadangan Daerah;
q. Lampiran XVII :
Daftar Kewajiban Jangka Pendek;
r. Lampiran XVIII :
Daftar Kewajiban Jangka Panjang;
s. Lampiran XIX :
Daftar sub kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun anggaran 2022 dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
t. Lampiran XX :
Ikhtisar laporan Keuangan Badan usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah terdiri atas:
1. Lampiran XX.1 : Ikhtisar laporan keuangan (neraca) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
2. Lampiran XX.2 : Ikhtisar laporan keuangan (laporan laba/rugi) Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah
Your Correction
