Correct Article 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
