Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b, setiap Bangunan Gedung harus dilindungi dengan sistem proteksi bahaya kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction