Correct Article 26
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a meliputi ketentuan teknis mengenai:
a. sistem struktur Bangunan Gedung;
b. pembebanan pada struktur Bangunan Gedung;
c. material struktur dan konstruksi; dan
d. kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung.
(2) Sistem struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. struktur atas Bangunan Gedung; dan
b. struktur bawah Bangunan Gedung.
(3) Pembebanan pada struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b memperhitungkan kemampuan struktur dalam memikul beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur dengan memperhitungkan pengaruh korosi, jamur, dan serangga perusak agar struktur dapat mencapai umur layanannya.
(4) Material struktur dan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi konstruksi beton, baja, kayu, bambu, dan dengan bahan dan teknologi khusus.
(5) Kelaikan fungsi struktur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) huruf d meliputi perencanaan struktur harus dilakukan dengan perhitungan mekanika Teknik.
Your Correction
