Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi ketentuan aspek keselamatan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 yang meliputi kemampuan Bangunan Gedung terhadap: a. beban muatan; b. bahaya kebakaran; dan c. bahaya petir dan bahaya kelistrikan.
Your Correction