Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Your Correction
Keandalan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b meliputi ketentuan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion