Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap Pemanfaatan;
e. pembekuan PBG;
f. pencabutan PBG;
g. pembekuan SLF;
h. pencabutan SLF; atau
i. perintah Pembongkaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
