Correct Article 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan RDTR dan/atau RTBL yang mengakibatkan perubahan peruntukan lokasi dan intensitas Bangunan Gedung, fungsi Bangunan Gedung yang tidak sesuai dengan peruntukan yang baru, harus disesuaikan.
(2) Pemerintah Daerah dalam melakukan perubahan RDTR dan/atau RTBL harus mempertimbangkan kondisi peruntukan dan intensitas Bangunan Gedung yang sudah ada.
Your Correction
