Correct Article 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) RTBL disusun oleh Pemerintah Daerah atau berdasarkan kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau Masyarakat sesuai dengan tingkat permasalahan pada kawasan yang bersangkutan.
(2) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pola penataan bangunan dan lingkungan yang meliputi perbaikan, pengembangan kembali, pembangunan baru dan/atau pelestarian untuk:
a. kawasan terbangun;
b. kawasan yang dilindungi dan dilestarikan;
c. kawasan baru yang potensial berkembang; dan/atau
d. kawasan yang bersifat campuran.
(3) RTBL untuk kawasan yang dilindungi dan dilestarikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat disusun dengan pendekatan revitalisasi kawasan.
(4) Penyusunan RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mendapat pertimbangan teknis dan mempertimbangkan pendapat publik.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai RTBL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Your Correction
