Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b meliputi:
a. garis sempadan bangunan;
b. jarak Bangunan Gedung dengan batas persil; dan
c. jarak antar Bangunan Gedung.
(2) Besaran jarak bebas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan aspek:
a. keselamatan terkait proteksi kebakaran;
b. kesehatan terkait sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi;
c. kenyamanan terkait pandangan, kebisingan, dan getaran;
d. kemudahan terkait aksesibilitas dan akses evakuasi;
e. keserasian lingkungan terkait perwujudan wajah kota;
dan
f. ketinggian Bangunan Gedung yang ditetapkan dalam ketentuan intensitas Bangunan Gedung.
Your Correction
