Correct Article 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
Intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap:
a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan
b. jarak bebas Bangunan Gedung.
Your Correction
