Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Intensitas Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b merupakan pemenuhan terhadap: a. kepadatan dan ketinggian Bangunan Gedung; dan b. jarak bebas Bangunan Gedung.
Your Correction