Correct Article 12
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang BANGUNAN GEDUNG
Current Text
(1) Arsitektur Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a meliputi:
a. penampilan Bangunan Gedung;
b. tata ruang dalam;
c. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya; dan
d. pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa.
(2) Penampilan Bangunan Gedung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a harus dirancang dengan mempertimbangkan kaidah estetika bentuk, karakteristik arsitektur, dan lingkungan yang ada di sekitarnya, dan/atau identitas arsitektur Daerah Kota Depok.
(3) Penentuan identitas arsitektur Daerah Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota.
(4) Penampilan Bangunan Gedung Negara harus menggunakan unsur identitas arsitektur Daerah Kota.
(5) Bangunan Gedung lainnya yang menggunakan unsur identitas arsitektur Daerah Kota dapat diberikan insentif berupa pengurangan PBB.
(6) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Your Correction
